PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI
Pasal 26
BAB 6 — PEMELIHARAAN
(1) Pemeliharaan BMN PKP2B dilakukan secara rutin
dan/atau sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan batubara serta memenuhi tata kelola yang baik.
(2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Kontraktor, Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Kuasa Pengguna Barang, dan Pengelola Barang atas BMN PKP2B yang berada dalam penguasaannya.
Bagian Kesatu Umum
