Pasal 25
(1) Terhadap BMN PKP2B yang berada dalam sengketa atau
berperkara, dilakukan upaya hukum.
(2) Upaya hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Kontraktor, Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang, dan/atau Pengelola Barang.
(3) Upaya hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi:
- Kontraktor, Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Kuasa Pengguna Barang, dan/atau Pengguna Barang menyampaikan kepada Pengelola Barang untuk mengajukan pemblokiran hak atas tanah kepada kantor pertanahan setempat, untuk BMN PKP2B berupa tanah yang telah bersertipikat;
- Kontraktor, Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Kuasa Pengguna Barang, dan/atau Pengguna Barang menyampaikan kepada Pengelola Barang untuk mengajukan permohonan pensertipikatan kepada kantor pertanahan setempat, untuk BMN PKP2B berupa tanah yang belum bersertipikat;
- Kontraktor, Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, dan/atau Kuasa Pengguna Barang melakukan koordinasi dengan Pengguna Barang dan Pengelola Barang untuk melakukan gugatan perdata dan/atau tata usaha negara ke pengadilan; dan/atau
- Kontraktor, Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, dan/atau Kuasa Pengguna Barang melakukan koordinasi dengan Pengguna Barang dan Pengelola Barang untuk menyampaikan pelaporan kepada aparat penegak hukum dalam hal diindikasikan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Pihak Lain.
(4) Terhadap BMN PKP2B yang berada dalam kondisi
sengketa atau berperkara, Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Kuasa Pengguna Barang, dan/atau Pengguna Barang, dan/atau Pengelola Barang melakukan pengamanan BMN PKP2B melalui cara:
- Kontraktor, Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang, dan/atau Pengelola Barang menjadi pihak yang bersengketa atau berperkara, penanganan sengketa atau perkara harus dilakukan dengan mengajukan bukti yang kuat dan melakukan upaya hukum maksimal; atau
- Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Kuasa Pengguna Barang, dan/atau Pengguna Barang tidak menjadi pihak yang bersengketa atau berperkara, Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Kuasa Pengguna Barang, dan/atau Pengguna Barang melakukan intervensi atas sengketa atau perkara yang ada.
(5) Dalam hal Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Kuasa Pengguna Barang, dan/atau Pengguna Barang menjadi pihak berperkara dan telah dinyatakan sebagai pihak yang kalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) dan sudah tidak ada
upaya hukum lain, Pengguna Barang menyampaikan permohonan kepada Pengelola Barang untuk melakukan upaya lain.
(6) Berdasarkan permohonan dari Pengguna Barang
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pengelola Barang melakukan upaya lain.
(7) Dalam hal upaya lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) telah dilakukan secara maksimal dan Pengelola Barang
dinyatakan sebagai pihak yang kalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) dan sudah tidak ada upaya hukum lain, putusan pengadilan tersebut ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Ketentuan mengenai upaya hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
