PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI
Pasal 24
(1) Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/Perjanjian dapat mengasuransikan BMN PKP2B yang berada pada Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
(2) Pelaksanaan pengasuransian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaporkan kepada Kuasa Pengguna Barang.
Bagian Keempat Upaya Hukum dan Pengamanan atas Adanya Perkara di Pengadilan
