PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI
Pasal 23
(1) Biaya yang timbul dalam pelaksanaan Sertipikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) termasuk kegiatan pengurusan dan penyelesaian Sertipikasi dapat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Biaya yang timbul akibat pelaksanaan pendampingan atas
pelaksanaan Sertipikasi BMN PKP2B yang melibatkan Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c dibebankan pada anggaran masing-masing Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
Bagian Ketiga Asuransi
