PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI
Pasal 22
(1) Dalam hal Pengelola Barang memberikan kuasa dalam
melakukan pengurusan dan penyelesaian Sertipikasi BMN
PKP2B kepada Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b, Kuasa Pengguna Barang berkewajiban:
- menyerahkan asli sertipikat tanah a.n. Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan kepada Pengelola Barang;
- menyimpan dan menatausahakan asli bukti kepemilikan BMN PKP2B berupa tanah dan/atau dokumen perolehan lainnya yang sah, berupa:
- asli dokumen pengalihan hak kepemilikan atas tanah; dan/atau
- dokumen lain yang diperlukan; dan
- melaporkan hasil pengurusan dan penyelesaian Sertipikasi BMN PKP2B kepada Pengelola Barang.
(2) Kuasa Pengguna Barang dapat memerintahkan Kontraktor
atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk melakukan pengurusan dan penyelesaian Sertipikasi BMN PKP2B.
