PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI
Pasal 21
(1) Dalam hal pengurusan dan penyelesaian Sertipikasi BMN
PKP2B berupa tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c, Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian berkewajiban:
- menyerahkan:
- asli bukti kepemilikan BMN PKP2B berupa tanah;
- asli dokumen pengalihan hak kepemilikan atas tanah; dan/atau
- dokumen kepemilikan lainnya, kepada Pengelola Barang melalui Kuasa Pengguna Barang;
- menunjukkan data fisik berupa letak, batas, dan luas bidang tanah; dan
- melaporkan hasil pengurusan dan penyelesaian Sertipikasi BMN PKP2B kepada Pengelola Barang.
(2) Pengelola Barang menyimpan asli sertipikat/bukti
kepemilikan BMN PKP2B berupa tanah dan/atau bangunan.
(3) Pengelola Barang melakukan Penatausahaan
sertipikat/bukti kepemilikan yang berada dalam penguasaannya secara tertib dan aman.
