PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI
Pasal 20
(1) BMN PKP2B berupa tanah harus disertipikatkan atas
nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan.
(2) Pengurusan dan penyelesaian Sertipikasi BMN PKP2B
berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengelola Barang dan dapat melibatkan:
- Pengguna Barang;
- Kuasa Pengguna Barang; dan/atau
- Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
(3) Pengelola Barang dapat memberikan kuasa kepada:
- Pengguna Barang terhadap BMN PKP2B yang berada pada Pengguna Barang; dan/atau
- Kuasa Pengguna Barang terhadap BMN PKP2B yang berada pada Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, untuk melakukan pengurusan dan penyelesaian Sertipikasi BMN PKP2B sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(4) Ketentuan mengenai mekanisme Pengamanan BMN
PKP2B ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
