PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI
Pasal 19
(1) Pengamanan BMN PKP2B terdiri atas:
- pengamanan administrasi;
- pengamanan fisik; dan
- pengamanan hukum.
(2) Pengamanan administrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a meliputi:
- pencatatan dan pelaporan BMN PKP2B; dan
- Penatausahaan dokumen perolehan BMN PKP2B.
(3) Pengamanan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi:
- pemberian labeling/tagging;
- pemasangan patok;
- pemasangan papan tanda kepemilikan;
- pemagaran;
- penggudangan;
- pelaksanaan patroli;
- pemasangan kamera pengawas; dan/atau
- pemasangan alat pendeteksi asap, alat pemadam api otomatis, hidran, dan alat pemadam api.
(4) Pengamanan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c meliputi:
Sertipikasi BMN PKP2B berupa tanah;
perizinan dari pihak yang berwenang untuk mendirikan bangunan;
penyelesaian penanganan perkara atas BMN PKP2B di pengadilan; dan/atau
upaya hukum atas BMN PKP2B yang berada dalam penguasaan pihak ketiga secara tidak sah.
Bagian Kedua Sertipikasi dan Bukti Kepemilikan
