PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI
Pasal 18
(1) Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/Perjanjian, Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang, dan Pengelola Barang melakukan pengamanan BMN PKP2B yang menjadi tanggung jawabnya dengan biaya yang dibebankan kepada anggaran masing-masing.
(2) Pengamanan BMN PKP2B oleh Kontraktor dan Pemegang
IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, dilakukan sampai dengan:
- selesainya pelaksanaan penyerahan atau peralihan kepada Pemerintah atau Pihak Lain sebagai tindak lanjut dari persetujuan/penetapan oleh Pengelola Barang dan/atau Pengguna Barang; atau
- selesainya pelaksanaan Pemusnahan, yang dibuktikan dengan berita acara.
(3) Dalam melakukan pengamanan BMN PKP2B, Kontraktor,
Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang, dan Pengelola Barang menyediakan tempat penyimpanan.
(4) Dalam melakukan pengamanan BMN PKP2B sebagaimana
dimaksud pada ayat (3):
- Kuasa Pengguna Barang dan Pengguna Barang, dapat menetapkan Kontraktor, Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau Pihak Lain untuk melakukan pengamanan terhadap BMN PKP2B yang berada pada Pengguna Barang; dan
- Pengelola Barang dapat menetapkan Kontraktor, Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau Pihak Lain untuk melakukan pengamanan terhadap BMN PKP2B yang berada pada Pengelola Barang.
