PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI
Pasal 17
(1) Dalam pelaksanaan Penggunaan BMN PKP2B oleh
Kontraktor/Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dapat melakukan penggantian berupa mesin dan/atau peralatan.
(2) Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan secara langsung kepada distributor tunggal.
(3) Nilai barang pengganti yang menjadi objek penggantian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit sama dengan nilai buku BMN PKP2B.
(4) Tata cara penggantian BMN PKP2B ditetapkan dalam
Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
PENGAMANAN
Bagian Kesatu Umum
