PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI
Pasal 16
(1) Persetujuan Pendayagunaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (5) ditindaklanjuti dengan pembuatan dan penandatanganan perjanjian Pendayagunaan antara Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dengan Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang, atau Pengelola Barang.
(2) Penandatanganan perjanjian Pendayagunaan dilakukan
dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal persetujuan Pendayagunaan diterbitkan.
(3) Perjanjian Pendayagunaan paling sedikit memuat:
- identitas para pihak;
- identitas BMN PKP2B yang menjadi objek Pendayagunaan;
- jangka waktu Pendayagunaan;
- hak dan kewajiban para pihak; dan
- pengakhiran Pendayagunaan.
Bagian Keempat Penggantian
