Pasal 15
(1) Pendayagunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
huruf b dilakukan oleh Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang, dan/atau Pengelola Barang.
(2) Pendayagunaan dapat dilakukan terhadap BMN PKP2B
yang berada pada Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
(3) Pendayagunaan hanya dapat dilakukan terhadap BMN
PKP2B yang tidak sedang digunakan dan tidak direncanakan untuk digunakan oleh Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan batubara.
(4) Pengamanan dan Pemeliharaan atas BMN PKP2B yang
menjadi objek Pendayagunaan dibebankan pada anggaran pihak yang melakukan Pendayagunaan.
(5) Pendayagunaan dilakukan setelah mendapat persetujuan
dari:
- Pengelola Barang, untuk Pendayagunaan oleh Pengelola Barang atau Pengguna Barang; atau
- Pengguna Barang, untuk Pendayagunaan oleh Kuasa Pengguna Barang.
(6) Pendayagunaan dilaksanakan untuk jangka waktu paling
lama 5 (lima) tahun sejak tanggal penandatanganan perjanjian Pendayagunaan dan dapat diperpanjang.
(7) Ketentuan mengenai tata cara Pendayagunaan pada
Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
Paragraf 2 Tindak Lanjut Persetujuan Pendayagunaan
