Pasal 14
(1) Penggunaan BMN PKP2B oleh Pemegang IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dapat dilakukan terhadap BMN PKP2B yang berada pada Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
(2) Penggunaan BMN PKP2B oleh Pemegang IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenakan nilai manfaat dengan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai perlakuan perpajakan dan/atau penerimaan negara di bidang pertambangan mineral dan batubara.
(3) Kuasa Pengguna Barang melaporkan realisasi
pelaksanaan Penggunaan BMN PKP2B oleh Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian secara berjenjang kepada Pengguna Barang dan Pengelola Barang setiap triwulan.
(4) Kuasa Pengguna Barang melakukan monitoring dan
evaluasi atas pelaksanaan Penggunaan BMN PKP2B oleh Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian termasuk perhitungan, penyelesaian lebih/kurang bayar, dan penyetoran ke kas negara.
(5) Kuasa Pengguna Barang dan Pemegang IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian bertanggung jawab atas kebenaran data realisasi pelaksanaan Penggunaan BMN PKP2B oleh Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
Bagian Ketiga Pendayagunaan
Paragraf 1 Umum
