PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI
Pasal 13
(1) Penggunaan BMN PKP2B oleh Kontraktor atau Pemegang
IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dilakukan untuk kegiatan usaha pertambangan batubara, termasuk sebagai penunjang kegiatan tersebut.
(2) Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/Perjanjian melakukan Penggunaan BMN PKP2B selama jangka waktu PKP2B atau masa berlaku IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
