PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI
Pasal 12
Penggunaan meliputi:
- Penggunaan BMN PKP2B oleh Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
- Pendayagunaan; dan
- penggantian.
Bagian Kedua Penggunaan BMN PKP2B oleh Kontraktor/Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
