Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN PROYEK
(1) Dalam rangka seleksi Bank Umum Syariah Pengelola
Reksus SBSN, Dirjen Perbendaharaan menyampaikan pengumuman pendaftaran Bank Umum Syariah Pengelola Reksus SBSN.
(2) Direktur Utama Bank Umum Syariah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang berminat menjadi Bank Umum Syariah Pengelola Reksus SBSN menyampaikan surat permohonan kepada Dirjen Perbendaharaan.
(3) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
minimal dilampiri dokumen sebagai berikut:
- salinan akta pendirian/izin beroperasi sebagai Bank Umum Syariah;
- salinan surat keterangan mengenai peringkat komposit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c;
- salinan surat keterangan mengenai investment grade sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d; dan
- surat pernyataan yang ditandatangani oleh Direktur Utama mengenai:
- pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pernyataan bahwa Bank Umum Syariah memiliki teknologi informasi yang andal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e; dan
- kuotasi nisbah/imbal hasil yang akan diberikan oleh Bank Umum Syariah.
(4) Berdasarkan surat permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Dirjen Perbendaharaan melalui Direktur Pengelolaan Kas Negara melakukan seleksi penunjukan Bank Umum Syariah Pengelola Reksus SBSN.
(5) Seleksi penunjukan Bank Umum Syariah Pengelola
Reksus SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan tahapan:
- penelitian administratif; dan
- penilaian substantif.
(6) Penelitian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf a meliputi penelitian atas kelengkapan
persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(3).
(7) Penilaian substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf b dilaksanakan dengan mempertimbangkan paling sedikit kinerja, risiko, dan kuotasi nisbah/imbal hasil Bank Umum Syariah.
