PMK
TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN PROYEK YANG DIBIAYAI
Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN PROYEK
Bank Umum Syariah dapat menjadi pengelola Reksus SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dengan persyaratan sebagai berikut:
- memiliki izin usaha yang masih berlaku;
- mempunyai kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia;
- tingkat kesehatan minimal komposit 2 (dua) yang telah diverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk periode terakhir;
- termasuk dalam investment grade menurut rating yang dikeluarkan oleh paling sedikit 2 (dua) lembaga pemeringkat rating nasional/internasional yang berbeda yang telah diakui oleh Bank Indonesia untuk periode 1 (satu) tahun terakhir;
- memiliki teknologi informasi yang andal, dengan ketentuan:
- dapat melakukan transaksi pemindahbukuan (overbooking)/ Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS)/Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKN-BI);
- dapat membangun interkoneksi dengan SPAN sesuai dengan kebutuhan DJPb; dan
- dapat menyediakan CMS BUS sesuai dengan kebutuhan DJPb; dan
- memiliki produk Giro Mudarabah yang ditunjukkan dengan surat dari pimpinan Bank Umum Syariah.
