PMK
TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN PROYEK YANG DIBIAYAI
Pasal 7
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN PROYEK
(1) Pembayaran atas beban APBN kepada penyedia
barang/jasa dengan mekanisme Reksus SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, dilakukan melalui:
- Bank Indonesia; dan/atau
- Bank Umum Syariah Pengelola Reksus SBSN.
(2) Dalam rangka pelaksanaan pembayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), DJPb melalui Direktorat Pengelolaan Kas Negara membuka Reksus SBSN di Bank Indonesia dan/atau Bank Umum Syariah Pengelola Reksus SBSN.
Paragraf 2 Seleksi dan Penetapan Bank Umum Syariah Pengelola Rekening Khusus Surat Berharga Syariah Negara
