Pasal 6
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN PROYEK
(1) DJPb melalui Direktorat Pengelolaan Kas Negara
menyampaikan permintaan penggantian dana kepada DJPPR melalui Direktorat Pembiayaan Syariah sebagai dasar penggantian dana melalui penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
(2) Permintaan penggantian dana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sebesar jumlah pengeluaran dalam SPM belanja Satker yang sumber dananya berasal
dari penerbitan SBSN berdasarkan data pada Modul Informasi.
(3) Permintaan penggantian dana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
(4) Berdasarkan permintaan penggantian dana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), DJPPR melalui Direktorat Pembiayaan Syariah menerbitkan SBSN pada jadwal penerbitan berikutnya sesuai dengan permintaan DJPb melalui Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
(5) Dalam hal tidak dilakukan penerbitan SBSN sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) atau jumlah penerbitan SBSN berikutnya tidak mencukupi, penggantian dilakukan dengan menggunakan dana hasil penerbitan SBSN sebelumnya.
(6) DJPPR melalui Direktorat Pembiayaan Syariah
menyampaikan informasi hasil penerbitan SBSN kepada DJPPR melalui Direktorat Evaluasi Akuntansi dan Setelmen sebagai dasar dilakukannya pembukuan hasil penerbitan SBSN.
(7) DJPPR melalui Direktorat Evaluasi Akuntansi dan
Setelmen menyampaikan permintaan penggantian dana kepada DJPb melalui Direktorat Pengelolaan Kas Negara sebagai bagian dari permintaan pemindahbukuan hasil penerbitan SBSN.
(8) DJPPR melalui Direktorat Evaluasi Akuntansi dan
Setelmen mencatat penerimaan pembiayaan atas penggantian dana pada saat arus kas masuk ke RKUN.
(9) Penggantian dengan menggunakan dana hasil penerbitan
SBSN sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan oleh DJPPR melalui Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen dengan melakukan Reklasifikasi hasil penerbitan/penjualan SBSN dari akun penerimaan penerbitan/penjualan SBSN jangka panjang menjadi akun penerimaan SBSN dalam rangka pembiayaan Proyek.
Bagian Ketiga Pembayaran Proyek dengan Mekanisme Rekening Khusus Surat Berharga Syariah Negara
Paragraf 1 Umum
