PMK
TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN PROYEK YANG DIBIAYAI
Pasal 5
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN PROYEK
(1) Pembayaran atas beban APBN kepada penyedia
barang/jasa dengan mekanisme Pembiayaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan dengan ketentuan:
- penerbitan SPP dan SPM dalam rangka pencairan dana oleh Kementerian/Lembaga berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan; dan
- dalam pengajuan SPM-UP/SPM-TUP SBSN mencantumkan sumber dana rupiah murni dan cara penarikan rupiah murni.
(2) Pengujian SPM dan Penerbitan SP2D dalam rangka
pembayaran atas beban APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(3) Terhadap pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan penggantian dana melalui penerbitan SBSN.
