PMK
TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN PROYEK YANG DIBIAYAI
Pasal 4
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN PROYEK
Pembayaran atas beban APBN kepada penyedia barang/jasa untuk Proyek dilakukan dengan mekanisme:
- Pembiayaan Pendahuluan; atau
- Reksus SBSN.
Bagian Kedua Pembayaran Proyek dengan Mekanisme Pembiayaan Pendahuluan
