PMK
TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN PROYEK YANG DIBIAYAI
Pasal 3
BAB 2 — PENGALOKASIAN ANGGARAN PROYEK
(1) Anggaran Proyek dialokasikan dalam APBN.
(2) Tata cara pengalokasian anggaran Proyek sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengelolaan pembiayaan proyek melalui penerbitan SBSN.
Bagian Kesatu Umum
