Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN PROYEK
(1) Dirjen Perbendaharaan dapat menyetujui atau tidak
menyetujui permohonan Bank Umum Syariah sebagai pengelola Reksus SBSN berdasarkan hasil seleksi penunjukan Bank Umum Syariah Pengelola Reksus SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5).
(2) Dalam hal permohonan disetujui, Dirjen Perbendaharaan
melalui Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan melakukan pengujian sistem terhadap interkoneksi host to host antara sistem Bank Umum Syariah dan SPAN.
(3) Pengujian sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dengan:
- unit test;
- system integration test; dan
- user acceptance test.
(4) Dalam hal hasil pengujian sistem sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) telah memenuhi ketentuan, Dirjen Perbendaharaan menetapkan Bank Umum Syariah bersangkutan sebagai Bank Umum Syariah Pengelola Reksus SBSN.
(5) Dalam hal permohonan tidak disetujui, Dirjen
Perbendaharaan menyampaikan surat penolakan permohonan menjadi Bank Umum Syariah Pengelola Reksus SBSN kepada Bank Umum Syariah bersangkutan.
Paragraf 3 Pembukaan Rekening Khusus Surat Berharga Syariah Negara
