PMK
TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN PROYEK YANG DIBIAYAI
Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN PROYEK
(1) Pembukaan Reksus SBSN pada Bank Indonesia dan/atau
Bank Umum Syariah Pengelola Reksus SBSN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:
- DJPPR melalui Direktorat Pembiayaan Syariah menyampaikan permintaan pembukaan Reksus SBSN kepada DJPb melalui Direktorat Pengelolaan Kas Negara untuk pelaksanaan pembayaran Proyek; dan
- berdasarkan permintaan pembukaan Reksus SBSN sebagaimana dimaksud pada huruf a, DJPb melalui Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan pembukaan Reksus SBSN di Bank Indonesia dan/atau di Bank Umum Syariah Pengelola Reksus SBSN.
(2) Pembukaan Reksus SBSN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dalam bentuk Giro Mudarabah.
(3) Pembukaan Reksus SBSN pada Bank Umum Syariah
Pengelola Reksus SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan setelah terlebih dahulu mendapatkan
penetapan Dirjen Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Paragraf 4 Pengisian Rekening Khusus Surat Berharga Syariah Negara
