Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN PROYEK
(1) Dalam rangka pelaksanaan pembayaran Proyek,
dilakukan pengisian Reksus SBSN.
(2) Pengisian Reksus SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan setelah pembukaan Reksus SBSN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(3) Pengisian Reksus SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan RPD SBSN yang disampaikan
oleh Kementerian/Lembaga kepada DJPPR melalui Direktorat Pembiayaan Syariah.
(4) RPD SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan untuk periode tahunan dan bulanan.
(5) DJPPR melalui Direktorat Pembiayaan Syariah
menyampaikan RPD SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada DJPb melalui Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
(6) Dalam hal terdapat revisi atas RPD SBSN sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), DJPPR melalui Direktorat Pembiayaan Syariah menyampaikan revisi RPD SBSN kepada DJPb melalui Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
