PMK
TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN PROYEK YANG DIBIAYAI
Pasal 35
BAB 8 — AKUNTANSI DAN PELAPORAN
Akuntansi dan pelaporan keuangan atas belanja, penerbitan SBSN dan penggantian dana dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.
