PMK
TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN PROYEK YANG DIBIAYAI
Pasal 34
BAB 7 — PENYELESAIAN SISA KEWAJIBAN PEMBAYARAN
(1) Penyelesaian sisa kewajiban pembayaran atas Proyek
dilakukan setelah audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
(2) Penyelesaian sisa kewajiban pembayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melakukan revisi anggaran sepanjang tersedia alokasi dana SBSN pada tahun berkenaan dengan memanfaatkan sisa kontrak/sisa dana SBSN Kementerian/Lembaga bersangkutan.
(3) Tata cara revisi anggaran dilakukan sesuai dengan
ketentuan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
