Pasal 33
BAB 6 — SISA PEKERJAAN KONTRAK TAHUN JAMAK
(1) Proyek kontrak tahun jamak dilaksanakan setelah
mendapatkan persetujuan Menteri.
(2) Tata cara pengajuan persetujuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri yang mengatur mengenai persetujuan kontrak tahun jamak oleh Menteri Keuangan.
(3) Sisa pekerjaan tahunan pada Proyek kontrak tahun jamak
yang belum terselesaikan sampai dengan berakhirnya tahun anggaran berkenaan, dapat dilakukan rekomposisi sampai berakhirnya periode kontrak tahun jamak sepanjang bukan untuk pekerjaan kontrak tahun jamak periode tahun terakhir.
(4) Penyelesaian sisa pekerjaan Proyek sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menambah pagu anggaran tahun berikutnya melalui revisi anggaran.
(5) Revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(6) Penambahan pagu anggaran tahun berikutnya melalui
revisi anggaran untuk sisa pekerjaan tahunan pada kontrak tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) termasuk untuk komponen non kontraktual yang
belum terselesaikan dan akan digunakan untuk penyelesaian sisa pekerjaan tahunan pada kontrak tahun jamak yang belum terselesaikan.
