PMK
TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN PROYEK YANG DIBIAYAI
Pasal 32
BAB 5 — PELAKSANAAN PEKERJAAN PADA AKHIR TAHUN
PPK bertanggung jawab secara formal dan materiil atas keputusan pemberian kesempatan penyelesaian sisa pekerjaan ke tahun anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 dan pengajuan pembayaran atas keseluruhan
penyelesaian sisa pekerjaan ke tahun anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
