PMK
TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN PROYEK YANG DIBIAYAI
Pasal 31
BAB 5 — PELAKSANAAN PEKERJAAN PADA AKHIR TAHUN
Tata cara pembayaran atas penyelesaian sisa pekerjaan yang diberikan kesempatan untuk dilanjutkan penyelesaiannya ke tahun anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 mengacu pada tata cara pembayaran dan penihilan
penyelesaian pekerjaan yang dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai mekanisme pelaksanaan anggaran atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran.
