PMK
TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN PROYEK YANG DIBIAYAI
Pasal 36
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Penetapan Bank Umum Syariah sebagai pengelola Reksus
SBSN sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Bank Umum Syariah Pengelola Reksus SBSN berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Penghentian pembayaran melalui sistem informasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b dilakukan paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
(3) Pengisian Reksus SBSN sampai dengan tanggal 31
Desember 2025 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Nomor 6/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.
