PMK
TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN PROYEK YANG DIBIAYAI
Pasal 26
BAB 4 — TATA CARA PENGHENTIAN PEMBAYARAN
(1) Penghentian pembayaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (1) dilaksanakan oleh DJPb melalui
Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
(2) Penghentian pembayaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan:
- menyampaikan pemberitahuan penghentian pembayaran Proyek kepada KPPN dengan tembusan kepada DJPPR; dan
- memproses penghentian pembayaran melalui sistem informasi.
(3) KPPN melakukan penolakan SPM atas Proyek
berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud ayat
(2) huruf a.
(4) Penghentian pembayaran atas Proyek sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pencabutan berdasarkan usulan Kementerian/Lembaga.
(5) Tata cara pencabutan penghentian pembayaran atas
Proyek dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengelolaan pembiayaan Proyek melalui penerbitan SBSN.
