PMK
TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN PROYEK YANG DIBIAYAI
Pasal 27
BAB 5 — PELAKSANAAN PEKERJAAN PADA AKHIR TAHUN
Tata cara pembayaran atas penyelesaian Proyek pada akhir tahun mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran.
