Pasal 25
BAB 4 — TATA CARA PENGHENTIAN PEMBAYARAN
(1) Pembayaran atas Proyek dapat dihentikan dalam hal
dilakukan penghentian dan/atau pembatalan pembiayaan Proyek sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengelolaan pembiayaan Proyek melalui penerbitan SBSN.
(2) Penghentian pembayaran atas Proyek dilakukan
berdasarkan usulan Kementerian/Lembaga sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengelolaan pembiayaan Proyek melalui penerbitan SBSN.
(3) Kementerian/Lembaga tidak dapat mengajukan
pembayaran/pencairan dana Proyek terhitung sejak adanya usulan mengenai penghentian/pembatalan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Kementerian/Lembaga bertanggung jawab mutlak secara
formal dan materiil atas pembayaran/pencairan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
