PMK
TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN PROYEK YANG DIBIAYAI
Pasal 24
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN PROYEK
(1) Dalam pengelolaan dana SBSN pada Reksus SBSN,
Menteri selaku BUN mendapatkan remunerasi Reksus SBSN dari Bank Indonesia dan Bank Umum Syariah Pengelola Reksus SBSN.
(2) Besaran remunerasi Reksus SBSN pada Bank Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan keputusan bersama Menteri dan Gubernur Bank Indonesia.
(3) Besaran remunerasi Reksus SBSN pada Bank Umum
Syariah Pengelola Reksus SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan perjanjian kerja sama antara Dirjen Perbendaharaan dan pimpinan Bank Umum Syariah Pengelola Reksus SBSN.
(4) Remunerasi Reksus SBSN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disetor ke kas negara.
