PMK
TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN PROYEK YANG DIBIAYAI
Pasal 23
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN PROYEK
(1) Sisa dana Reksus SBSN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 yang melewati akhir tahun anggaran merupakan
bagian dari saldo anggaran lebih.
(2) Pengelolaan sisa dana Reksus SBSN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pengelolaan saldo anggaran lebih.
Paragraf 9 Remunerasi Rekening Khusus Surat Berharga Syariah Negara
