PMK
TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN PROYEK YANG DIBIAYAI
Pasal 20
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN PROYEK
(1) DJPb melalui Direktorat Pengelolaan Kas Negara
melakukan pemindahbukuan nilai potongan SPM dari Reksus SBSN ke RKUN menggunakan:
- SPAN untuk Reksus SBSN pada Bank Indonesia; atau
- CMS BUS untuk Reksus SBSN pada Bank Umum Syariah Pengelola Reksus SBSN.
(2) Dalam hal SPAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a terdapat kendala, pemindahbukuan dilakukan dengan menggunakan overbooking melalui ALBI.
(3) Dalam hal CMS BUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b terdapat kendala, pemindahbukuan dilakukan dengan menggunakan surat perintah transfer.
(4) Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan data pada Modul Informasi.
Paragraf 8 Sisa Dana Rekening Khusus Surat Berharga Syariah Negara
