PMK
TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN PROYEK YANG DIBIAYAI
Pasal 19
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN PROYEK
(1) Dalam hal terjadi koreksi SPM yang menyebabkan
perubahan sumber dana, KPPN melaporkan kepada DJPb melalui Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
(2) DJPb melalui Direktorat Pengelolaan Kas Negara
melakukan koreksi pembebanan secara manual dengan menggunakan surat perintah transfer atas perubahan sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Paragraf 7 Pemindahbukuan Potongan Surat Perintah Membayar
