PMK
TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN PROYEK YANG DIBIAYAI
Pasal 21
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN PROYEK
(1) Dalam hal terdapat sisa dana pada Reksus SBSN yang
tidak terpakai untuk melanjutkan Proyek dilakukan pengembalian dana dari Reksus SBSN ke RKUN.
(2) Sisa dana pada Reksus SBSN yang tidak terpakai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- sisa dana Proyek kontrak tahunan atau tahun jamak yang telah berakhir masa kontrak; dan/atau
- sisa dana Proyek kontrak tahunan atau kontrak tahun jamak yang ditunda sebagian atau seluruh kegiatannya dalam rangka pengelolaan kinerja dan/atau pelaksanaan kebijakan pemerintah termasuk pengendalian belanja atau defisit APBN.
