Pasal 16
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN PROYEK
(1) Dalam rangka pembayaran tagihan Proyek, Satker
menerbitkan SPM ke KPPN.
(2) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- SPM-UP;
- SPM-TUP;
- SPM-LS;
- SPM-GUP;
- SPM-GUP Nihil; dan
- SPM-PTUP.
(3) SPM-UP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan
SPM-TUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diterbitkan dengan mencantumkan sumber dana rupiah murni dan cara penarikan rupiah murni.
(4) SPM-LS, SPM-GUP, SPM-GUP Nihil, dan SPM-PTUP
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sampai dengan huruf f diterbitkan dengan mencantumkan sumber dana SBSN dan cara penarikan Reksus SBSN.
(5) Pengajuan SPM-LS, SPM-GUP, SPM-GUP Nihil, dan SPM-
PTUP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan memperhitungkan pajak dan kewajiban penyedia lainnya.
(6) Tata cara penerbitan SPM dalam rangka pencairan dana
oleh Satker berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
