Pasal 17
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN PROYEK
(1) KPPN melakukan penelitian dan pengujian terhadap SPM
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(2) Selain penelitian dan pengujian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), KPPN juga melakukan pengujian kesesuaian antara SPM dengan RPD SBSN yang diajukan oleh Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).
(3) Berdasarkan hasil penelitian dan pengujian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), KPPN dapat:
- menyetujui; atau
- menolak, SPM yang disampaikan oleh Satker.
(4) SP2D diterbitkan setelah KPPN menyetujui SPM yang
disampaikan oleh Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5) Dalam hal KPPN menolak SPM yang disampaikan oleh
Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dilakukan pengembalian SPM.
