Pasal 15
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN PROYEK
(1) DJPb melalui Direktorat Pengelolaan Kas Negara
melakukan pembebanan pada Reksus SBSN di Bank Indonesia dan/atau Bank Umum Syariah Pengelola Reksus SBSN berdasarkan penerbitan SP2D.
(2) Pembebanan Reksus SBSN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menggunakan SPAN dengan berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai pelaksanaan sistem perbendaharaan dan anggaran negara.
(3) Dalam hal pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) di Bank Indonesia terjadi kegagalan, pembebanan
dilakukan dengan overbooking ALBI.
(4) Dalam hal pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) di Bank Umum Syariah Pengelola Reksus SBSN terjadi
kegagalan, pembebanan dilakukan dengan menyampaikan surat perintah transfer.
(5) Dalam hal saldo pada Reksus SBSN tidak tersedia atau
tidak cukup tersedia untuk dilakukan pembebanan, DJPb melalui Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan penundaan pembebanan Reksus SBSN.
(6) Dalam hal penundaan pembebanan Reksus SBSN
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terjadi selama kurun waktu 1 (satu) bulan, DJPb melalui Direktorat Pengelolaan Kas Negara menerbitkan daftar penundaan pembebanan Reksus SBSN.
(7) Daftar penundaan pembebanan Reksus SBSN
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada DJPPR melalui Direktorat Pembiayaan Syariah.
Paragraf 6 Tata Cara Pengujian, Penerbitan, dan Pembayaran Tagihan
