Pasal 14
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN PROYEK
(1) Dalam rangka pengelolaan kecukupan saldo pada Reksus
SBSN, DJPPR melalui Direktorat Pembiayaan Syariah melakukan koordinasi dengan DJPb melalui Direktorat Pengelolaan Kas Negara dengan menyampaikan jumlah kebutuhan pembayaran Proyek.
(2) Jumlah kebutuhan pembayaran Proyek sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai RPD SBSN periode bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) untuk bulan berkenaan.
(3) Dalam hal jumlah kebutuhan pembayaran SBSN pada
periode bulan berkenaan melebihi nilai RPD SBSN tahunan untuk triwulan berkenaan, Kementerian/Lembaga bersangkutan menyampaikan revisi RPD SBSN tahunan kepada DJPPR melalui Direktorat Pembiayaan Syariah.
(4) Berdasarkan revisi RPD SBSN tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), DJPPR melalui Direktorat Pembiayaan Syariah dapat menyampaikan permintaan pengisian Reksus SBSN tambahan untuk periode triwulan berkenaan.
Paragraf 5 Tata Cara Pembebanan Rekening Khusus Surat Berharga Syariah Negara
