PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM
Pasal 9
Tarif layanan penunjang nonmedis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
- tarif penggunaan ambulans dan sarana transportasi;
- tarif penggunaan peralatan dan mesin;
- tarif penggunaan lahan, ruangan, wisma, asrama, gedung, bangunan, dan sarana olahraga;
- tarif bimbingan, kredensial, pendidikan, dan pelatihan;
- tarif penelitian dan pengembangan;
- tarif instalasi pusat sterilisasi (central sterile supply department);
- tarif jasa boga (catering) dan binatu (laundry);
- tarif optik, alat bantu dengar, dan alat bantu medis;
- tarif bantuan kesehatan; dan
- tarif penjualan produk lainnya.
