PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM
Pasal 10
Tarif penggunaan ambulans dan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa:
- bahan bakar;
- bahan medis habis pakai;
- penyusutan/depresiasi alat transportasi;
- jumlah dan jenis sarana transportasi;
- fasilitas;
- tenaga kerja; dan/atau
- harga pasar.
