PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM
Pasal 11
Tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dan tarif penggunaan lahan, ruangan, wisma, asrama, gedung, bangunan, dan sarana olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa:
- fasilitas;
- tenaga kerja;
- jenis dan luas area penggunaan;
- jangka waktu penggunaan;
- penyusutan/depresiasi; dan/atau
- harga pasar.
