PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM
Pasal 12
Tarif bimbingan, kredensial, pendidikan, dan pelatihan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d dan tarif penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa:
- bahan habis pakai;
- jenis dan/atau tingkat program pendidikan dan pelatihan;
- jangka waktu;
- akomodasi;
- transportasi; dan/atau
- pendampingan instruktur/tenaga ahli.
