PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM
Pasal 8
(1) Pengenaan tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 minimal mempertimbangkan kompleksitas
tindakan, biaya jasa layanan, bahan medis habis pakai, dan/atau tarif kompetitor/harga pasar.
(2) Pengenaan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
