PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM
Pasal 7
(1) Tarif pelayanan medis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf c dikenakan pada layanan rawat jalan:
- reguler; dan
- nonreguler.
(2) Tarif layanan rawat jalan reguler sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan besaran tarif layanan medis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3.
(3) Tarif layanan rawat jalan nonreguler sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan kepada masyarakat umum paling rendah 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif pelayanan medis untuk layanan rawat jalan reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
