PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM
Pasal 18
(1) Tarif farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf c yang diberikan kepada masyarakat umum, ditetapkan dengan mempertimbangkan harga eceran tertinggi.
(2) Tarif farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memperhitungkan harga neto apotek, pajak pertambahan nilai, biaya pelayanan kefarmasian, dan/atau memperhatikan harga pasar setempat.
